SMP NEGERI I KALIREJO LAMPUNG TENGAH SIAP LAKSANAKAN PTM 100%
SMP NEGERI I KALIREJO LAMPUNG TENGAH SIAP LAKSANAKAN PTM
100%
Pagi ini 3 januari 2022, awal masuk sekolah, PTM 100% disambut gembira oleh warga sekolah. Kepala sekolah dan dewan guru merapatkan barisan untuk menyiapkan PTM 100% dan menyusun skenario supaya PTM 100% berjalan nyaman dan menyenangkan. Terlihat kesibukan beberapa guru menyiapkan termogen, hansanitaizer, dan beberapa siswa menyiapkan hansanitaizer dan tempat cuci tangan di kelasnya masing-masing.
Pada pagi itu juga Kepala SMP Negeri I Kalirejo mengikuti zoom meeting mengenai PTM 100% dengan 4 kementrian Negara Republik Indonesia, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri, sayapun ikut mendengarkan Zoom meeting tersebut dari pukul 08 sd 10.30 WIB.
Keputusan bersama dan Lampiran SKB 4 Menteri sangat banyak, maka saya sampaikan secara khusus mengenai pembelajaran di satuan pendidikan pada PPKM di level 1, 2, 3, dan 4. Kapasitas pembelajaran tatap muka, PJJ, Frekwensi pembelajaran setiap minggu atau durasi atau jumlah jam setiap hari.
SALINAN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
BERSAMA
MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,DANTEKNOLOGI,
MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI
DALAM NEGERI
NOMoR 05/KB/202l
NOMOR 1347 TAHUN
2021
NOMOR HK.01.08/MENKES
/ 6678 / 2021
NOMOR 443-5847 TAHUN
2021
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN
PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID. 19
Pelaksanaan
pembelajaran di masa pandemi COVID-19
Diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Satuaan pendidikan yang berada pada. PPKM level 1 atau PPKM pembelajaran. . tatap muka terbatas dengan ketentuan . sebagai berikut:
a. Satuan
pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat
lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari;
(2) jumlah peserta didik 100% (seratus. persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.
b. Satuan
pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puiuh persen) dan
capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh
persen) dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditingkat
kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% (1ima. puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
c. Satuan
pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
di bawah 50% (1ima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga
masyarakat lansia di bawah 40%o (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota,
pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% (lima. . puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 4. (empat) jam pelajaran per hari.
2. Satuan
pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas
atalr pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi
dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40%(empat puluh persen)
dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh
persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas
dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% (lima . puluh persen) dari kapasitas. . ruang. kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 4 . (empat) jam pelajaran per hari.
3. Bagi
satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenagakependidikan
di bawah 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat
lansia di bawah 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran
jarak jauh.
4.
Satuan
pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan PJJ.
(1) setiap hari;
(2) jumlah peserta didik 100% (seratus. persen) dari kapasitas ruang kelas;
(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.
Melaksanakan PTM 100% merupakan upaya pemulihan pendidikan. Pemulihan pendidikan menjadi prioritas utama sekolah dan bisa menjadi momen untuk
mengoptimalkan pengalaman belajar siswa, dan meningkatkan peran penting guru
dalam pertumbuhan pendidikan anak
bangsa. PTM 100% dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan yang optimal.
Label: Pendidikan
4 Komentar:
Tetap Semangat Bu
Terimakasih Bu Nury..🙏❤
Tak bosan-bosan membaca karyanya, tetap semangat tuk menulis
Terimakasih 🙏❤
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda