Pelatihan Penyusunan SKP
Nara Sumber Rudi Harsono, S.Kom.
Hari ini dari pukul 08.00 sd 12.00 WIB, di SMP Negeri Kalirejo Lampung Tengah melaksanakan kegiatan pelatihan penyusunan SKP di aula SMP Negeri I Kalirejo Lampung Tengah, yang diikuti oleh SMP Negeri I Sendang Agung, SMP Negeri I Bangun Rejo, SMP Negeri 2 Watu Agung. masing-masing sekolah mengirimkan 1 orang kepala sekolah dan 2 team penyusun SKP.
Peserta pelatihan
Dalam kegiatan ini SMP Negeri I Kalirejo Lampung Tengah menghadirkan narasumber Bapak Rudi Harsono. S.Kom. dari SMP Negeri I Bangun Rejo.
Dalam pelatihan ini Bpak Rudi Harsono, S. Kom. Memaparkan dan memberi arahan bagaimana cara pengisian SKP model terbaru. Sebagai salah satu komponen utama dalam penilaian kinerja tenaga pendidik sekaligus dasar untuk guru mendapatkan kenaikan pangkat, maka proses pengisian SKP tahun 2021 harus memiliki uraian kegiatan yang diukur berdasarkan kuantitas dan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.Pada SKP 2021/2022 memang terdapat sejumlah perbedaan dalam beberapa hal mulai dari penilaian, angka kredit serta kinerja tiap guru baik guru yang menjadi wali kelas, guru mata pelajaran, guru BK hingga guru yang mendapatkan tugas tambahan.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2021 teknis penyusunan SKP 2021 diatur dengan membaginya dalam dua periode, yakni: Periode Januari – Juni dan periode Juli – Desember.
Untuk periode pertama Januari – Juni, penilaian SKP harus sudah ditetapkan pada akhir Januari dengan mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan dan aturan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 terkait penilaian prestasi kerja aparatur negara.
Poin-poin dalam penyusunan SKP
1. Data meliputi;
a. data instansi,
b. pegawai yang dinilai,
c. pejabat penilai kinerja,
d. atasan pejabat penilai kinerja
2. Rencana SKP;
Kinerja utama dan kinerja tambahan, untuk kepala sekolah dan guru
3. Penetapan SKP:
Kinerja utama dan kinerja tambahan, untuk kepala sekolah dan guru
4. Penilaian SKP
Hasil penilaian atau bobot nilai didapatkan dari hasil penggabungan antara nilai yang ada pada SKP serta nilai yang ada pada perilaku kinerja, dengan akumulasi bobot nilai sebanyak 60 persen. Sedangkan sisanya atau 40 persen diperoleh dari nilai perilaku kinerja.
Proses penilaian pada perilaku kinerja harus mempertimbangkan dua indikator yakni pendapat dari rekan kerja yang memiliki pangkat yang setingkat serta bawahan dari PNS tersebut secara langsung.
5. Penilaian Prestasi Kerja
Prestasi kerja merupakan hasil kerja guru yang telah dicapai dan sesuai dengan tugas dan wewenang guru serta mendapat tugas tambahan yang relevan.
6. Penilaian Kinerja
Sasaran kinerja pegawai adalah sebuah rncana kerja dan target yang seharusnya dicapai oleh seorang atau guru PNS yang mendapat tugas tambahan dalam rentang waktu satu tahun
7. Integrasi; Nilai kinerja pada tahun 2021 dicapai dengan menggabungkan atau mengintegrasikan hasil dari penilaian prestasi kinerja PNS untuk dua periode tersebut atau pada Januari – Juni serta Juli – Desember yang dilakukan pada Februari 2022.
8. Laporan Dokumen penilaian kinerja
Laporan dokumen penilaian kerja sebagai wujud akuntabilitas kinerja
Penulis
Siti Rohani, S.Pd.M.M
Guru SMP Negeri I Kalirejo Lampung Tengah
Provinsi Lampung
Materi tambahan
Naik pangkat. com
diunduh 11 Februari 2021 pukul 6:03 PM
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda