Senin, 25 Juli 2022

NADA NADA ku ingin kembali

Ingin ku rengkuh
Lautan hati
Untuk kembali 
Senandungkan
Inginku

Nanti 
Atau esok.....
Dan sampai saat..
Akhir penantian 

Ilusiku semburatkan 
Nada yang semakin sendu
Dalam nadi yang perih
AKu rapuh
Hampa dan terkapar

Bayang semu itu menggodaku
Alihkan ku dalam fatamorgana 
Buat  debaran jantung ikuti irama syahdu
Terhempas dalam rayumu

Aku tersadar
Di tepian mimpi basi
Terlihat bola mata itu
Masih ada  tersisa setitik rasa


Ingin rengkuh mu kembali 
Yang sekian lama dalam dingin dan bisu
Dalam kelemahan dan keterpurukan 
Dalam sisa-sisa rasa
Ku ingin kembali 
Di sudut istimewamu












Jumat, 15 Juli 2022

LAPORAN PPDB SMP NEGERI I KALIREJO LAMPUNG TENGAH TAHUN 2022-2023

 




PPDB SMP Negeri I Kalirejo Lampung Tengah 2022-2023

1. PENDAFTARAN

Pendaftaran PPDB  dimulai dari tanggal 20 sd 25 Juni 2022 secara on-line di link; https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kntechline.ppdb.lamteng



Pemasangan Benner di titik Zonasi

Pendaftaan Siswa Baru di SMP Negeri I Kalirejo Lampung Tengah  mengacu pada Petunjuk teknis  yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah sebagai dasar hukum untuk menerima peserta didik baru.

Petunjuk Teknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten LampungTengah Nomor 800/ 4557/V.01/DP.1C/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP di Kabupaten Lampung Tengah tahun pelajaran 2022/2023. 

Berdasarkan juknis PPDB Dinas Pendidikan Kab. Lampung Tengah pasal 15
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. Afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali dan ;
d. Prestasi.




1. JALUR ZONASI 

Dengan kuota minimal 50 %

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi SD dengan kuota paling sedikit 70 % (tujuh puluh persen) dan jalur zonasi SMP dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Pasal 18
(1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah 

2. JALUR AFIRMASI

Kuota minimal 15 %

Pasal 19
(1) Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dalam jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hruf (b) diperuntukkan bagi peserta didik tidak mampu.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3. PERPINDAHAN ORANG TUA

Kuota Maksimal 5 %

Pasal 20
(1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
(2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

4. JALUR PRESTASI==> berdasarkan kualitas sekolah

Sisa kuota jika masih ada

Pasal 21
(1) Jalur prestasi dari sisa kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (5) ditentukan berdasarkan:
a. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
b. Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 

2. ALUR PENDAFTARAN

1. siswa mendaftar secara on-line dengan mengunggah berkas sesuai jalur pilihan

2. menyetor berkas ke sekolah untuk sinkroni data

Pendaftar sebanyak 331

 

Dan 331 di unggah secara on-line

3. PENGUMUMAN

Pengumuman dilaksanakan tanggal 28 Juni 2022

Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 dibuka pada pukul 11.00 WIB oleh Dinas Pendidikan Lampung Tengah


Pengumuan di pasang pada Papan Pengumuman, dengan men-Download SPTJM yang ditandatangani Kepala Sekolah.

Siswa yang diterima di SMP Negeri I Kalirejo Lampung Tengah tahun 2022-2023 adalah 256 siswa.

a. Jalur zonasi; 216
b. Jalur Afirmasi; 9
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ;0
d. Jalur Prestasi; 31


Dan bagi Peserta yang Lolos (diterima) dapat langsung untuk mengkonfirmasi melalui PPDB Dalam Jaringan.

4. DAFTAR ULANG 

Sebelum melakukan daftar ulang para calon peserta didik baru dan orang tua murid dikumpulkan di aula untuk mendapatkan pengarahan dari Kepala Sekolah yaitu Ibu Rusmiyati, S.Ag., M.Pd. I, dan Waka Kesiswaan Ibu Keni Tri Rahayu, S.Pd tentang tatatertib dan peraturan yang ada di SMP Negeri I Kalirejo Lampung Tengah. Dan meyakinkan para siswa dan orang tua untuk menyekolahkan anaknya di SMP Negeri I Kalirejo Lampung Tengah. 

Setelah yakin orang tua dan peserta didik baru melaksanakan daftar ulang dan menandatangani surat perjanjian bahwa sanggup untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan di SMP Negeri I Kalirejo Lampung Tengah. 

Daftar dilakukan dari tanggal 29  Juni sd 5 Juli 2022

Antusias siswa untuk Daftar ulang sudah terlihat di  hari pertama yaitu 208 siswa yang melakukan daftar ulang, di hari ke 2 ada  35 siswa dan hari ke 3 : 13 Siswa



Dari 256 peserta didik baru yang diterima semua melakukan daftar ulang.

Penulis

Siti Rohani, S.Pd., M.M

SMP Negeri I Kalirejo Lampung Tengah